Skip to main content

BREAKING NEWS! Ridho Rhoma Ditangkap Polisi, Terjerat Kasus Narkoba untuk Kedua Kalinya


Pedangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Penangkapan kali ini menjadi kasus keduanya lantaran barang haram. 

Kabar ini seperti diungkapkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Ia membenarkan penangkapan pedangdut yang memiliki nama lengkap Muhammad Ridho ini.

"MR positif amphetamine," kaat Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) sore, sebagaimana dikutip dari Wartakotalive.com.


Namun polisi belum mengungkapkan barang bukti narkoba yang telah diamankan.

Selain itu, Yusri Yunus juga belum menjelaskan rinci perihal lokasi dan waktu penangkapan Ridho Rhoma.

"Saya mengiyakan dulu (kabar penangkapan Ridho Rhoma)," ujar Yusri Yunus.

Sebelumnya, Ridho pernah ditangkap terkait kasus serupa pada 2017.

Anak dari Rhoma Irama ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, selama 10 bulan.

Ridho Rhoma menjalani masa rehabilitasi itu selama 6 bulan dan 10 hari.

Pada Januari 2018, Ridho Rhoma menghirup udara bebas.

Namun perkara kasasi yang diajukan jaksa ke Mahkamah Agung memutuskan memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan.

Siap Terima Keputusan Kasasi Karena Narkoba, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap

Ridho Rhoma kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi kedua kalinya setelah pada 2017 silam, putra raja dangdut ini meminta doa lewat unggahannya.

Ridho Rhoma sempat mengalami kasus terjerat narkoba pada tahun 2017 kemarin.

Sebagaimana diketahui, Ridho Rhoma ditangkap pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, PN Jakbar menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan.

PN Jakbar juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

Tidak berapa lama setelah itu, Ridho bisa menghirup udara bebas dan kembali manggung lagi.

Namun saat sudah bebas dan menjalani perawatan di rumah sakit ketergantungan obat, Ridho kembali harus mendekam dalam penjara.

Hal in karena MA meminta hukuman Ridho Rhoma diperberat.

Hal ini diungkap lewat putusan kasasi Nomor 570 K/PID.SUS/2019, MA memperberat hukuman Ridho Rhoma menjadi 1,5 tahun penjara.

Kasasi pun dikirimkan dan MA memperberat hukuman Ridho.

"Salah satu pertimbangan majelis adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan terhadap tindak pidana yang sama dan sejenis," kata jubir MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019).

"Maka, menurut majelis, perlu diserasikan pidananya dan juga untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan tetap memperhatikan fakta hukum yang terungkap di persidangan," ujar Andi Samsan Nganro seperti dikutip TribunStyle.com dari Surya.co.id.

Penyanyi dangdut ini juga sudah mengetahui hal ini dan membagikannya dalam postingan akun Instagramnya.

"Assalamualaikum WR WB. Seperti yang teman-teman dengar di media mengenai kasus saya yang lalu bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi," tulis Ridho Rhoma.

"Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik," sambungnya.

Ia juga yakin jika semua ini adalah yang terbaik untuknya meski sudah menjalani hukuman pada 2017 silam.

"Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya.

Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu

Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus siap menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karna saya yakin hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya." tambahnya.

Tak lupa ia mengucapkan terima kasih pada semua yang sudah memberikannya support dan doa.

"Saya ucapkan terima kasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga" tandas Ridho Rhoma.


Hukuman atas Kasus Narkoba yang Menjeratnya Ditambah Jadi Lebih Lama, Ridho Rhoma: Saya Akan Siap

Pedangdut dan pemain film Muhammad Ridho Irama (30) yang populer disapa Ridho Rhoma mengungkapkan kesanggupannya saat hukuman atas kasus narkoba yang menjeratnya ditambah menjadi lebih lama.

Dikutip dari Wartakota, Selasa (26/3/2019) Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba penyanyi dangdut Ridho Rhoma.

Vonis Ridho Rhoma saat ini bertambah menjadi 1 tahun 6 bulan, dari sebelumnya hanya 10 bulan saja.

Hakim Agung juga memutuskan untuk memperbaiki tingkatan kejahatan yang dilakukan oleh Ridho Rhoma menjadi Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri.

"Iya benar itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan pidananya jadi satu tahun enam bulan," ungkap Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat dihubungi wartawan, Senin (25/3/2019) seperti yang TribunStyle.com kutip dari Wartakota.com.

Abdullah menegaskan bahwa dengan putusan ini Ridho harus melanjutkan sisa hukumannya.

"Saya enggak tahu nanti, yang penting satu tahun enam bulan. Kemarin kan rehab habis, masih ada enam bulan, ya diselesaikan lagi," ujar Abdullah.


Mengetahui hukumannya ditambah, Ridho Rhoma mengungkapkan kesiapannya dan akan mematuhi proses hukum.

Melalui postingan terbaru di akun Instagram pribadinya, Senin (25/3/2019), ia memberikan klarifikasi sekaligus perasaannya atas kasasi yang dikabulkan tersebut.

Ia pun meminta doa agar mampu menghadapi permasalahan yang tengah menjeratnya.

Putra Rhoma Irama ini juga menunjukkan kesiapannya untuk melanjutkan hukuman dan meyakini akan ada hikmah dibaliknya.

Tak lupa, Ridho mengucapkan terimakasih kepada semua yang sudah memberikan support dan doa untuk dirinya serta keluarga.

"Assalamualaikum Wr. Wb.

Seperti yang teman-teman semua dengar di media mengenai kasus saya yang lalu, bahwa setelah melalui proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi.

Mohon doanya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik.

Doa dan upaya terbaik sedang saya lakukan dan saya yakin Allah SWT akan memberikan jalan terbaik bagi saya.

Saya sudah bertanggung jawab dan menjalankan hukuman pada tahun 2017 yang lalu.

Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi, pasti akan ada hikmah bagi saya.

Saya ucapkan terimakasih yang sebesarnya kepada teman-teman semua yang sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulisnya.

Ridho Rhoma diketahui terjerat kasus narkoba pada 25 Maret 2017 lalu.

Ridho waktu itu diamankan oleh Polres Metro Jakarta Barat kedapatan menyimpan sabu seberat 0,7 gram.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar