Skip to main content

Belum Kelar Diintrograsi Polisi, Ayu Ting-ting Pamitan Pulang karena Ada Pekerjaan


Pedangdut Ayu Ting Ting mememuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, guna memberikan keterangan klarifikasi atas laporannya terhadap akun hatters @empang_gundik. 

Ayu Ting Ting tiba di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) pukul 10.00 WIB. Ia hadir didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang. 

Setelah dua jam bertemu penyidik, Ayu Ting Ting mengaku pemeriksaan dan keterangan klarifikasinya berjalan dengan baik. 

"Tadi pemeriksaan, sama penyidik juga, didampingi sama bang Minola. Alhamdulillah," kata Ayu Ting Ting. 

Minola Sebayang menyampaikan, Ayu menerima 15 pertanyaan dari penyidik terkait kronologi kejadian anaknya dibully oleh hatters akun @empang_gundik. 

"Jadi kita baru sampai di 15 pertanyaan, pertanyaannya seputar mengenai masalah akun, pemilik akun, dan kata-kata mana saja yang membuat Ayu merasa terhina," ucap Minola Sebayang. 

Minola menambahkan, bahwa sebenarnya kasus bully yang diterima wanita 29 tahun itu sederhana, tapi harus serius diproses hukum karena mengenai masalah ucapan di media sosial. 

"Jadi kan kita lihat ada beberapa kata-kata yang ditulis dalam akun tersebut yang betul-betul menjadi dasar kenapa Ayu mengambil upaya hukum seperti hal ini," jelasnya. 

Karena terbentur pekerjaan, Minola menyebutkan janda anak satu itu harus menunda klarifikasi yang sudah setengah jalan itu. 

"Nah, jadi itu yang hari ini sedang kami lakukan. Mungkin akan ada lanjutan. Karena masih ada beberapa pertanyaan yang belum diajukan," ungkapnya. 

Minola Sebayang menyebut Ayu Ting Ting akan kembali meneruskan proses klarifikasi kepada penyidik minggu depan. 

Alasan Ayu laporkan hatters

Diberitakan sebelumnya, setelah keluarganya menyambangi hatters bernisial KD ke Bojonegoro, Jawa Timur, akhirnya pedangdut Ayu Ting Ting melaporkan pembully anaknya dengan akun @empang_gundik ke Polda Metro Jaya. 

Ayu Ting Ting melaporkan KD pemilik akun @empang_gundik pelaku bully putrinya ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) pagi didampingi tim kuasa hukumnya, Minola Sebayang. 

Pelaku bully @empang_gundik dijerat dengan pasal 315 KUHP atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. 


"Saya sudah serahkan kasus ini ke Bang Minola. Tadi pagi buat laporan," kata Ayu Ting Ting di kawasan Mampang Prapatan, Jumat siang.

Kesabaran Ayu Ting Ting sudah habis hingga memutuskan menempuh jalur hukum.

"Saya manusia biasa yang punya batas kesabaran. Sekarang sudah harus bertindak," ucap Ayu Ting Ting.


Minola Sebayang membawa bukti rekaman hingga kalimat dalam komentar, serta tulisan unggahan KD saat membully anak Ayu Ting Ting saat melaporkan ke polisi.

"Sekarang kami tinggal menunggu proses penyidik selanjutnya," ujar Minola Sebayang.

Orang tua Ayu Ting Ting sempat mendatangi rumah KD di Bojonegoro setelah tidak bisa menerima ulah KD terus membully Bilqis Khumairah Razak.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar