Skip to main content

Apa Motif di Baliknya? Ini Pengakuan Aby Febrianto Dunggio Pelapor Video 19 Detik Gisel dan MYD


Bukan Gading Marten mantan suami, ini sosok pelapor Gisel ke polisi kasus video 19 detik ?

Ini dia orangnya; Aby Febrianto Dunggio.

Apa tujuan pelapor Video Gisel Aby Febrianto Dunggio ke polisi?

Apakah ada dendam pribadi?

Kasus video syur Gisel telah memasuki babak baru setelah polisi menetapkan Gisella Anastasia tersangka.

Di balik penetapan Gisel tersangka, ada sosok di balik pelaporan video syur 19 detik yang sempat viral di Twitter tersebut.

Lalu, siapa Aby Febrianto Dunggio, pelapor video syur Gisel yang saat ini masih dalam penanganan polisi.

Setelah Gisel tersangka, sosok Aby Febrianto Dunggio pelapor video syur Gisel dan MYD yang juga diperiksa oleh polisi

Aby Febrianto Dunggio sendiri diketahui sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia.

Usai Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, polisi memeriksa pelapor Aby Febrianto Dunggio.

"Saya dipanggil juga buat BAP tambahan masalah video asusila yang saya laporkan yang hari ini saudari GA ditetapkan menjadi tersangka kasus video itu," kata Febri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/12/2020).

Siapa Aby Febrianto Dunggio Pelapor Video Syur Gisel yang Dipriksa Polisi, Ketua Umum Organisasi

Seperti dikutip dari Tribunnews dalam artikel berjudul "Polisi Periksa Pelapor Usai Gisel-MYD Ditetapkan Tersangka".

Febri menjelaskan polisi memeriksa dirinya terkait kapasitasnya sebagai pelapor.

"Saya jelaskan di sini menjabat sebagai Ketua Umum Aliansi Pejuang Muda Indonesia dan saya kembali lagi menerangkan saya mempunyai inisiatif sendiri untuk melaporkan video tersebut karena sudah meresahkan," katanya.

Diriya mengapresiasi langkah kepolisian yang bekerja cepat menangani kasus ini.

Soal pengakuan Gisel dan MYD yang merekam video tersebut untuk kepentingan pribadi, Febri juga turut berkomentar.

"Makanya kita laporkan di UU Pornografi.

Kalau di sini ada kesepakatan atau apapun itu kan buktinya telah tersebar.

Makanya kita buat laporan kemarin. Sekarang, kita tunggu aja langkah-langkah dari kepolisian seperti apa," pungkasnya.

Diketahui, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Ia bersama MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

Jejak MYD Pria dalam Video Syur Gisel yang Direkam Tahun 2017

Inilah jejak MYD, pemeran pria di video syur mirip Gisel yang direkam tahun 2017 dan saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Informasi terkait sosok MYD, pria di video syur mirip Gisel ini terungkap setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Gisella Anastasia selama 4,5 jam.

Selain itu, polisi juga mengungkapkan jika Gisella Anastasia mengakui sosok pemeran wanita di video syur mirip Gisel itu adalah benar dirinya.

Informasi terkait sosok MYD, pemeran pria video mesum Gisel yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya saat ini menjadi sorotan.

Pertanyaan itu langsung banyak dicari setelah Polda Metro Jaya merilis kabar terbaru terkait video mesum Gisel.

Dalam kasus ini, Gisella Anastasia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pemeran pria berinisial MYD.

Polisi tidak menyebut nama lengkap pria tersebut, namun sudah memastikan MYD sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status (Gisella Anastasia) dari saksi dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).

Seperti dikutip dari Warta Kota dalam artikel berjudul " BREAKING NEWS: Gisella Anastasia Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Pornografi".

Penetapan tersangka Gisella Anastasia tersebut dilakukan setelah melihat hasil pemeriksaan forensik dan dikaitkan dua kali pemeriksaan janda satu anak tersebut.

"Hasil dari forensik sudah keluar, kemudian dikembangkan penyidik dan beberapa pengumpulan alat-bukti," kata Yusri Yunus.

Rencananya, Gisella Anastasia dan laki-laki dalam video tersebut akan dipanggil kembali sebagai tersangka.

Direkam tahun 2017

Diungkapkan Yusri Yunus, Gisella Anastasia mengakui pemeran perempuan dalam video syur yang beredar di media sosial sejak 6 November 2020 adalah dirinya.

Tidak hanya Gisella Anastasia, pria diketahui berinisial nama MYD juga mengakui sebagai pemeran laki-laki di video mesum tersebut.

"Saudari GA mengakui (video syur) dan dikuatkan ahli forensik dan ahli ITE," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa siang.

Gisella Anastasia dan MYD sama-sama mengakui sebagai pelaku perempuan dan laki-laki di video mesum itu.

Video syur Gisella Anastasia dan MYD yang tersebar itu sudah dibuat sejak 2017.

Menurut pengakuan Gisella Anastasia, video itu direkam di sebuah hotel mewah di Medan, Sumatera Utara.

"Saudari GA dan MYD sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.

Diperiksa 4,5 Jam

Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam terkait video syur mirip dirinya (YouTube KH Infotainment)

Sebelumnya, mantan istri Gading Marten tersebut diperiksa polisi selama 4,5 jam.

Gisel mendapat beberapa pertanyaan saat pemeriksaan.

Ia mengaku menjawab sesuai dengan apa yang bisa dikatakan.

Seperti dikutip dari tayangan di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (23/12/2020).

"Hari ini udah ditanya-tanyain kita jawab sebisa kita seperti biasanya,

Terus sekarang sudah selesai," lanjutnya seperti dikutip via Tribunstyle.com Gisella Anastasia Buka Suara Setelah 4,5 Jam Jalani Pemeriksaan, Ada BAP Tambahan

Tak sendiri, Gisella Anastasia hadir didampingi dengan kuasa hukumnya, Sandy Arifin

Sandy menerangkan pemanggilan kliennya kali ini untuk BAP tambahan.

"Ada berita acara pemeriksaan."

"Tambahan aja," timpal Gisel.

Namun kekasih Wijaya Saputra itu enggan membeberkan pertanyaan apa saja yang diberikan padanya.

"Dibantu dengan baik prosesnya," ujarnya yang lantas berjalan ke mobil.

Sementara itu, ditanyai terkait hasil forensik video syur berdurasi 19 detik, Sandy mengatakan belum ada hasilnya.

"Belum," ujarnya.

Sementara Gisel terus bungkam saat ditanya perihal video syur yang mencatut namanya.

"Permisi, awas kabel, awas handphone," kata Gisel sembari berjalan menuju mobil.

Sebelumnya Gisel juga sudah pernah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada 17 November 2020 silam.

Gisel juga telah membantah bahwa wanita yang ada di dalam video adalah dirinya.

Hingga kini, belum diketahui pasti siapa sosok yanga ada di dalam video berdurasi 19 detik yang menggegerkan dunia maya tersebut.

Ancaman Hukuman Denda Rp 6 Miliar

Baik Gisel maupun Michael disangkakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi. "Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ucap Yusri.

Polisi memastikan akan memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka dalam waktu dekat. Keduanya pun terancam hukuman hingga 12 tahun.

“Paling rendah 6 bulan, maksimal 12 tahun itu ancamannya. Nantinya akan kita panggil keduanya.”ungkap Yusri.

Berikut pemaparan tiga pasal yang polisi kenakan kepada Gisel dalam kasus penyebaran video porno tersebut.

Pasal 4 Ayat 1

Dalam pasal 4 ayat 1 UU No 44 Pornografi tertulis bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Adapun konten yang dianggap pornografi mencakup enam hal, yaitu persenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak.

Tertera pada Penjelasan Pasal 4 Ayat 1, dipaparkan bahwa yang dimaksud 'membuat' dikecualikan jika diperuntukan dirinya sendiri atau kepentingan sendiri.

Dilansir dari situs Hukum Online yang dipaparkan Josua Sitompul, S.H., IMM, dalam hal pembuatan video yang disetujui para pembuat, maka penyebaran oleh salah satu pihak baik sengaja maupun tidak dapat membuat pihak lain terjerat ketentuan pidana.

Pasal 8 Pada pasal 8

UU Pornografi tertulis, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan.

Dengan kata lain, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut tetap dianggap sebuah pelanggaran.

Pada Penjelasan Pasal 8, tertera pengecualian. Di sana tertulis bahwa jika pelaku dipaksa dengan ancaman atau diancam atau di bawah kekuasaan atau tekanan orang lain, dibujuk atau ditipu daya, atau dibohongi oleh orang lain, (maka) pelaku tidak dipidana.

Pasal 29 Pada Pasal 29

UU Pornografi dijelaskan mengenai pidana.

Isinya sebagai berikut.

Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar