Skip to main content

Geger Kronologi Cabai Cat Merah Beredar di Pasar Tradisional, Begini Pengakuan Pelaku


Setelah polisi berhasil menangkap BN (35), warga Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggug, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, petani yang memalsukan cabai rawit dengan disemprot cat merah, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, motif pelaku adalah ekonomi.


"Sementara ini motif pelaku adalah ekonomi, sebab cabai berwarna merah harganya lebih mahal. Ini masih penyidikan awal, pelaku baru kita amankan dan masih akan kita dalami," kata Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Kata Benny, pelaku ditangkap pihaknya pada Selasa (29/12/2020), dari tangan BN polisi berhasil mengamankan barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua plyok atau cat semprot di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, cabai itu telah beredar di Pasar Wage, Pasar Sokaraja, dan Pasar Cermai Kabupaten Banyumas.

Tak hanya itu, cabai itu juga masuk ke pengepul di Dusun Dukuh, Desa Madal, Kecamatan Temanggung, dan pegepul Gondosuli, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.

"Dari pengepul inilah, dugaannya, cabai tersebut kemudian beredar hingga wilayah Banyumas," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri.

Atas perbuatannya pelaku terancam 15 tahun penjara.

Sementara itu, BN mengaku awalnya hanya iseng.

Hal itu ia lakukan karena harga cabai hijau hanya Rp 20.000 per kilogram sedangkan cabai merah Rp 45.000.

Kepada polisi, BN juga mengaku perbuatan itu baru satu kali dilakukannya.

"Saya baru sekali melakukan ini nyemprot cabainya 5 kilogram, kalau sawah saya itu 1 kesuk (0,5) hektare biasanya dapat panen 1 kuintal. Tapi yang disemprot cuma 5-6 kilogram lalu saya jual ke pengepul," katanya.

Gelar Perkara

Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, menggelar perkara kasus cabai yang disemprot cat merah dengan menghadirkan tersangka BN (35).

Kasus ini telah menggegerkan warga Banyumas karena cabai tersebut beredar di beberapa pasar tradisional setempat.

BN adalah seorang petani cabai asal Desa Nampirejo, Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung.

Ia ditangkap anggota Satuan Reskrim pada Selasa (29/12/2020).

Kepala Polres Temanggung, AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, gelar ini dilakukan lebih cepat agar masyarakat tidak panik dan gaduh.

Selain itu supaya masyarakat lebih waspada jika membeli cabai.

"Kita gelar lebih cepat supaya masyarakat tidak panik. Lebih dari itu, agar masyarakat lebih waspada saat membeli cabai karena belakangan viral dijual cabai yang tidak memenuhi standar kesehatan, karena diberi pewarna dari bahan bukan pewarna makanan," papar Benny, di Mapolres Temanggung, Kamis (31/12/2020) petang.

Benny mengungkapkan, BN ditangkap beserta barang bukti cabai yang telah dicampur pewarna dan dua pylok atau cat semprot di rumahnya.

Hasil pengakuan tersangka, lanjutnya, tersangka menyemprot cabai rawit hijau dengan cat merah.

Kemudian cabai yang sudah dicat dicampur dengan cabai rawit merah asli.

Kepala Satuan Reskrim Polres Temanggung AKP Ni Made Srinitri menambahkan terungkapnya kasus ini bermula dari masuknya informasi adanya dugaan tindak pidana memperdagangkan barang rusak dan tercemar tanpa memberikan informasi lengkap dan benar.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah mengaburkan kecurangan dengan mencampur cabai yang diberi pewarna dengan cabai berkualitas bagus, kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dijual kepada pengepul. 

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar