Skip to main content

Gisel Akui Video Syurnya Dibuat Tahun 2017, Kini Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara


Artis Gisella Anastasia atau Gisel kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penyebaran video syur di sosial media.

Diketahui Ia bersama seorang pria yang baru diketahui inisialnya yakni MYD sama-sama disangkakan pasal tentang pornografi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2020).


"Hukumannya paling rendah 6 tahun paling tinggi 12 tahun," terangnya.

Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah hasil forensik keluar dan adanya pengakuan dari kedua pemeran dalam video syur berdurasi 19 detik tersebut.

"Dua orang ini adalah yang mengakui bahwa yang ada di video yang beredar di media sosial dan media lain," ujar Yusri Yunus.

"Jadi keduanya adalah yang satu saudari GA dan yang kedua laki-lakinya adalah saudara MYD," jelasnya.

Sebelumnya Gisella Anastasia sudah dua kali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait video syur yang beredar di sosial media.

Setelah hasil pemeriksaan forensik dan ahli ITE keluar, serta adanya pengakuan dari Giselle serta pemeran prianya, keduanya pun kini ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan Gisel

Kepada pihak kepolisian, Giselle mengaku bahwa benar dirinya yang ada dalam video berdurasi 19 detik itu, ditambah lagi hasil forensik dan ahli ITE yang membenarkan hal tersebut.

Tak hanya Giselle, sosok pria yang baru diketahui insisialnya yakno MYD juga mengakui bahwa ialah yang ada di video tersebut.

"Bahwa saudari GA mengakui (video syur) dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada," ujar Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

"Dan saudari GA mengakui, dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," tutur Yusri.

Video Dibuat 2017

Yusri Yunus menyebut video syur Gisel dan MYD ini dibuat 3 tahun silam, tepatnya 2017.

"Itu (pembuatan video syur) terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan," ujar Yusri Yunus.

"Kemudian hari ini hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," ungkapnya.

Jadi Tersangka Bersama si Pemeran Pria

Gisella Anastia kini sudah naik status dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan penyebaran video porno yang beredar di sosial media.

Tak hanya Gisel, sosok pria yang ada di dalam video tersebut juga kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Hasil gelar perkara kemarin sore menaikan status dari saksi saudari GA dan MYD sebagai tersangka," tutur Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah hasil forensik keluar dan dikaitkan dengan pemeriksaan Giselle Anastasia beberapa waktu lalu.

"Hasil dari forensik memang sudah keluar kemudian pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik terhadap saudari GA yang dilakukan pemeriksaan juga ada saudara MYD," jelas Yusri.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar