Skip to main content

Cara Membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU untuk Dapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta, BPUM Diperpanjang


Simak cara membuat Surat Keterangan Usahan atau SKU untuk mendapatkan BLT UMKM program BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi meminta agar BLT UMKM diperpanjang.

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.

Salah satu syarat untuk mendapatkan BLT UMKM adalah harus memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

SKU dibutuhkan bagi pendaftar BLT UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP.

Surat Keterangan Usaha ini bisa didapatkan bisa di kelurahan atau kecamatan tempat lokasi usaha.

Seperti dilansir dari Tribun Kaltim dalam artikel 'Cara Membuat Surat Keterangan Usaha untuk Dapat Bantuan UMKM, Banpres Rp 2,4 Juta, Mudah dan Gratis'

Berikut ini syarat yang harus dibawa pelaku UMKM yang ingin membuat SKU. 

Cukup datang ke kantor Kelurahan/ kecamatan dengan membawa:

- Surat Pengantar RT/RW

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku (Asli & Fotokopi)

- Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)

- Surat Pernyataan/Permohonan (bisa dengan mengisi formulir surat keterangan di Kelurahan)

Kemudian Lurah atau Camat yang berwenang akan memberikan SKU yang diminta untuk mendaftar bantuan BLT UMKM program BPUM.

Pembuatan SKU ini juga gratis, tidak dipungut biaya apapun. 

Lalu jika sudah memiliki SKU apa yang harus dilakukan untuk mendaftar bantuan UMKM ini?

Pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, di antaranya:

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK, seperti BRI.

BLT UMKM diperpanjang

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta agar BLT UMKM diperpanjang di tahun 2021.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (21/1/2021).

Menurut Airlangga, pihaknya kini sedang mempersiapkan pendaftaran BLT UMKM gelombang 2 bersama dengan Menteri Keuangan.

"Dalam rapat tadi, Pak Presiden mengarahkan UMKM tetap diberikan bantuan permodalan.

Ini yang sedang kami siapkan dengan Menteri Keuangan," ungkap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Kamis (21/1/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'BLT UMKM Diperpanjang, Menko Airlangga Yakin Bakal Dorong Pemulihan UMKM'

Pemerintah menargetkan 12 juta pelaku UMKM bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta di tahun 2021.

Usulan tambahan anggaran untuk program ini diperkirakan sebesar Rp 28,8 triliun.

Airlangga meyakini, dengan stimulus tersebut akan membantu para pelaku UMKM untuk tetap menggerakan usahanya.

Di sisi lain, pemerintah juga menyiapkan sejumlah stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan pandemi.

Ini diyakini akan membantu penjualan UMKM.

"Program-program perlindungan sosial pun tetap dijalankan pada tahun ini," kata Airlangga.

Program tersebut di antaranya bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 110,2 triliun untuk bansos di 2021.

"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.

Mengenai kapan jadwal pendaftaran BLT UMKM gelombang 2, belum ada kepastian dari pemerintah.

Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.

"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," ujar Sahrul, Rabu (20/1/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II'

Selain itu, Sahrul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres).

"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.

Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.

Cara daftar BLT UMKM

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.

Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar