Skip to main content

Mobil Goyang Gegerkan Pedagang Pasar, Ternyata Wanita PNS Mesum dengan Suami Orang


Pasangan mesum berbuat asusila di dalam mobil yang sedang parkir hingga mobil bergoyang.

Warga Kemisan, Sampang, Madura mendadak geger adanya mobil goyang yang terjadi di area pasar tradisional.

Awalnya tak menaruh curiga dengan mobil Daihatsu Luxio yang terparkir di area pasar.

Kecurigaan warga muncul saat mobil bergoyang yang berlangsung cukup lama.

Warga kemudian menggerebek mobil goyang yang berisi pasangan sejoli.

Saat digerebek, pasangan sejoli bukan suami istri kepergok sedang bersetubuh di dalam mobil.

Belakangan diketahui, pasangan sejoli bukan suami istri adalah oknum PNS Kabupaten Sampang, Madura.

Oknum PNS yang tertangkap warga melakukan perbuatan mesum itu berinisial IR, bertugas di salah satu puskesmas di Kabupaten Sampang.

Pasangannya berinisial TA, seorang pria yang sudah beristri juga asal Kabupaten Sampang.

Mereka melakukan perbuatan mesum di dalam sebuah mobil, Kamis (21/1/2021) pukul 17.00 WIB.

Aksi itu dilakukan oknum ASN tersebut di mobil yang berada di area Pasar Tradisional Kemisan, Sampang.

Bupati Sampang Slamet Junaidi menyayangkan terkait kasus mesum yang dilakukan ASN itu.

Menurutnya, tindakan tersebut mencemarkan nama baik Pemkab Sampang dan tidak patut menjadi contoh bagi masyarakat.

"Kami telah meminta agar Dinkes Sampang mengusut kasus itu, memberi sanksi yang setimpal, karena kasus ini telah mencemarkan nama baik Pemkab Sampang," ujar Slamet dikutip dari Antara.

Menurut Slamet, seharusnya ASN memberi contoh yang baik kepada masyarakat di tengah pandemi.

"Di tengah kondisi seperti ini, ASN seharusnya memberikan contoh yang baik, bukan malam mencemarkan nama baik abdi negara," katanya.

Kasus tersebut kini sudah ditangani Polres Sampang Madura.

"Kami telah melakukan pemeriksaan pada pihak ASN dan pasangan, berikut warga yang mengetahui kejadian itu secara langsung," kata Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Polres Sampang Ipda Syafriyanto di Sampang, dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com.

Oknum ASN yang tertangkap warga berbuat mesum di mobil dengan pasangannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menyelidiki kasus tersebut setelah suami oknum ASN itu melapor ke Polsek Ketapang.

Polsek melimpahkan kasus itu unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sampang.

"Atas laporan itu, maka, kami lalu melakukan penyelidikan, memeriksa para pihak terkait, lalu menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perzinaan.

Mereka diancam sembilan bulan penjara.

Saat ini, kedua tersangka tak ditahan.

"Kedua tersangka tidak ditahan, akan tetapi tapi wajib lapor sepekan dua kali yaitu Senin dan Kamis," kata Syafrianto.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Luxio dengan nomor polisi N 1037 KX yang digunakan pelaku berbuat mesum.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar