Skip to main content

Tampang Asli MYD di Depan Publik, Lihat Sosok yang Temani di Kantor Polisi, Kemana Gisel Anastasia?


MYD telah tiba di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan kasus video syur Gisella Anastasia.

MYD datang ditemani beberapa orang.

Seperti apa tampang asli MYD atau Michael Yukinobu de Fretes di depan publik dan kemana Gisella Anastasia?


Melansir dari Grid.ID, Michael Yukinobu de Fretes memenuhi panggilan polisi untuk menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan sebagai tersangka, Senin (4/1/2021).

Dari pantauan Grid.ID (grup TribunJatim.com ), Michael Yukinobu de Fretes alias MYD alias Nobu, tiba di Gedung Krimsus Polda Metro Jaya sekira pukul 10.10 WIB.

Nobu datang terlebih dahulu sebelum Gisella Anastasia mendatangi gedung yang sama untuk menjalani pemeriksaan.

Nobu mendatangi Polda Metro Jaya ditemani oleh pengacaranya yang menggunakan baju putih.


Nobu yang ditemani oleh pengacara dan rombongan timnya, mengalihkan perhatian wartawan karena sebelumnya belum pernah tampil ke publik.

Mengenakan atasan putih dengan celana cokelat chino, Nobu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka usai identitasnya diungkap oleh polisi.

Sebelum melakukan pemeriksaan, Nobu diwajibkan melakukan rapid test terlihat sesaat ia memasuki ruangan.

Nobu tak menyampaikan sepatah kata pun dan langsung memasuki Ditreskrimsus.

Kehadiran Nobu pun tak mendapat perhatian dari wartawan.


Sebelumnya, Gisella Anastasia  bersama rekannya, Michael Yukinobu re Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Penetapan Gisel dan Nobu sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai saksi.

Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Nobu yang menjadi model dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Pakar Hukum sebut Gisel dan MYD adalah Korban akibat Kelalaian Sendiri, Ini 2 Alasannya

Pakar Hukum Pidana, Teuku Nasrullah, memberikan pandangannya terkait kasus yang membelit Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD.

Keduanya diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebarnya video syur milik mereka.

Teuku menyebut, penetapan status keduanya sebagai tersangka tidak sesuai dengan rumusan pasal dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Yang bersangkutan korban, rumusan pasal tidak bisa dijerat sebagai pelaku," kata Nasrullah dikutip dari kanal YouTube tvOne, Senin (4/1/2021).

Nasrullah selanjutnya membeberkan dua alasan kenapa Gisel dan MYD dipandang sebagai korban.

Ia menegaskan, pertama dalam kacamata hukum di Indonesia, hubungan badan di luar nikah tidak bisa dipidana.

"Asal dilakukan suka sama suka, para pihak sehat secara lahir dan batin tidak ada gangguan jiwa, dewasa dan tidak dilakukan di tempat umum."

"Misalnya dilakukan di pantai dia kena (bisa dipidana, red)," urainya.

Alasan kedua, lanjut Nasrullah, selama orang membuat video yang bersifat dan untuk konsumsi pribadi tidak bisa dipidana sebagaimana telah diatur dalam undang-undang.

Kemudian, muncul pertanyaan bahwa apabila video sudah tersebar, orang yang membuat dapat dipidana.

Untuk menjawabnya, Nasrullah mengulang pernyataan dahulu yang pernah ia lontarkan saat mengomentari musisi berinisial A di kasus serupa.

Ia mengatakan, pembuat vide pribadi tidak bisa dipidana, asalkan dirinya tidak terlibat langsung di dalam proses penyebaran.

Misalnya dengan tidak terlibat menyuruh atau membantu menyebarkan videonya.

Kala itu, musisi berinisial A tetap dipidana karena dianggap lalai, sehingga video pribadinya tersebar.

"Demikian juga dalam kasus sekarang artis GA, saya masih berpendapat mereka korban tapi karena kelalaian mereka," tegas Nasrullah.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar