Skip to main content

Masih Berlanjut Bulan April 2021, Berikut Cara Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu Cuma Pakai KTP Sendiri


Bantuan Sosial Tunai (BST) bulan April 2021 masih berlanjut.

Pemerintah Indonesia sudah mempersiapkan BST bulan April 2021 terkahir yang akan di dapatkan oleh masyarakat.

Dengan BST bulan April 2021 ini, Pemerintah Indonesia berharap supaya masyarakat bisa terbantu untuk menghadapi puasa di tengah pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Sosial (Kemensos) BST ini sudah disalurkan mulai dari bulan Januari lalu dan berakhir bulan April 2021.

Masyarakat mengaku senang dengan adanya bantuan ini bisa membantu merka untuk bisa mencukupi kebutuhan di tengah pandemi Covid-19.

Berikut ini adalah cara cek penerima bansos Rp 300 Ribu cuma pakai NIK KTP sendiri langsung bisa cair.

Mengutip dari Tribunnews.com, Kementerian Sosial tidak melanjutkan Bansos Tunai Rp 300 ribu karena tak adanya anggaran.

Penyaluran BST tahun 2021 sampai bulan April, sebenarnya merupakan perpanjangan dari tahun 2020.

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini menyampaikan, masyarakat dipersilakan melaporkan diri ke perangkat pemerintah daerah terkait, seperti dinas sosial, kelurahan/desa, atau RT/RW, bila merasa layak mendapatkan bantuan.

"Bisa saja nanti masuk sebagai peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako. Tapi dapatnya Rp 200 ribu, bukan Rp 300 ribu,” kata Risma melalui keterangan tertulis, Jumat (2/4/2021).

Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu.

Berikut ini cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu dan cara mencairkannya, berdasarkan panduan seperti sebelumnya.

Cara Cek Penerima

1. Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2. Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

Adapun pilihan yang tersedia yakni NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, dan Nomor PBI JK/KIS.

3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5. Masukkan kode yang tertera.

6. Klik Cari.

7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar