Skip to main content

Sedang Geledah Rumah Artis, BNN Dikejutkan Kedatangan Ojek Online Ternyata Antar Pesanan Berisi Sabun Narkoba, Begini Kronologinya!


Polisi dikejutkan dengan kedatangan ojek online yang mengantar pesanan yang ternyata berupa sabun berisi narkoba saat lakukan penggeledahan di rumah salah satu artis.

Rio Reifan, artis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara ini memang kembali jadi sorotan.

Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran dirinya kembali jatuh ke lubang yang sama hingga harus diamankan pihak kepolisian.

Namun ada momen yang cukup mengejutkan bahkan petugas kepolisian pun sempat heran.

Diketahui dalam rilis kasus narkoba yang digelar Polres Metro Jakarta Pusat, Rabut (21/4/2021), Rio Reifan dihadirkan.

Dalam kesempatan tersebut polisi membeberkan awal penangkapan artis sinetron tersebut.

Melansir dari Tribunnews.com, Rio Reifan diamankan di rumah kediamannya di kawasan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/4/2021) pukul 17.30 WIB.

Tak sendirian Rio Reifan diamankan bersama dengan salah satu temannya berinisial SH.

"Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 0,21 gram di tas RR (Rio Reifan) Pengakuan RR dan SH, dia habis pakai barang itu," lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Namun momen mengejutkan terjadi saat pihak kepolisian sedang menggeledah rumah Rio Reifan.

Tiba-tiba datang seorang pengemudi ojek online ke rumah sang artis dengan membawa barang.

Ternyata ojek online tersebut membawa pesanan narkoba yang dikirim via aplikasi ojek online.


"Kiriman barang terbungkus plastik hitam rapat. Ketika dibuka, ditemukan kotak sabun yang di dalamnya berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram netto," ucapnya.

Ternyata barang tersebut benar merupakan pesanan Rio Reifan setelah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.

Setidaknya ditemukan sabu seberat 1 gram dalam kemasan sabun lewat ojek online tersebut.

"Kemudian polisi mengamankan alat hisap dan barang buktinya di kediaman Rio," ungkapnya.

Melansir dari Kompas.com, kini Rio Reifan pun terancam kembali mendekam di penjara dengan dijerat pasal 112 jo pasal 114, jo pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkoba.

"Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun," ujar Yusri Yunus.

Diberitakan sebelumnya, Rio Reifan sempat ditangkap polisi pada 8 Januari 2015, ia ditangkap polisi ketika sedang bertransaksi sabu dan dalam prosesnya, ia divonis 14 bulan.

Setelah bebas, Rio Reifan ditangkap polisi lagi pada 13 Agustus 2017 terkait kasus narkoba.

Ia ditangkap polisi saat menggelar pesta sabu di tempat hiburan malam, dan kemudian di penjara beberapa tahun sampai akhirnya bebas lagi.

Untuk ketiga kalinya, Rio Reifan ditangkap polisi lagi karena kasus narkoba di tahun 2019.

Ia pun divonis satu tahun enam bulan penjara, karena bersalah dan tanpa hak menyalahgunakan dan memiliki narkoba.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar