Skip to main content

Beli Popok dan Susu Anak, Teddy Pardiyana Dapat Sumbangan dari Teman


Kehidupan Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah terbilang miris. Untuk membeli kebutuhan anaknya, Bintang, ia sampai mendapatkan bantuan dari teman.

Teddy Pardiyana menyebutkan, pengacaranya, Ali Nurdin adalah sosok yang membantunya saat ini. Meski ia tak meminta, namun sumbangan itu hadir untuk sang putri.

"(Kata Ali Nurdin) 'Kang, saya sudah transfer untuk popok si dedek'. Ya saya cuma bisa nangis," ucap Teddy Pardiyana kepada Nikita Mirzani di kanal YouTube Langit Entertainment, Senin (13/12/2021).


Bukan hanya popok, teman Teddy Pardiyana itu juga membantu membeli susu untuk Bintang.

Teddy Pardiyana mengatakan, bukannya ia tak mau berusaha membiayai kebutuhan anak. Tapi pria berdarah Sunda ini bimbang bagaimana ia bekerja sementara harus menjaga anak.

"Saya harus fokus dede dulu," kata Teddy.


Lagipula Teddy Pardiyana menuturkan, ia tak biasa bekerja di Indonesia. "Kan biasa di luar negeri," ucapnya.

Soal biaya, Nikita Mirzani lantas menyinggung warisan yang selama ini diperdebatkan. Mengenai hal tersebut, Teddy Pardiyana mengatakan tak mau ribut soal harta.

"Kalau dari awal saya ngurusin (warisan) sudah sejak awal saya gugat. Ini dua tahun nggak saya gugat, saya tunggu kesadaran kakak-kakaknya buat kasih hak si dede," kata Teddy Pardiyana.

Mengenai warisan untuk Bintang, pihak Rizky Febian selaku kakak sambungnya mengatakan, akan memberikan hak. Tapi dengan catatan, Teddy Pardiyana harus memberikan keterangan kemana aset kliennya.


Sebab dalam aset Lina Jubaedah, ada harta yang dititipkan kepada sang ibu semasa hidup.

"Pembagian warisan harus didahulukan dulu kewajiban almarhumah, baru ketahuan harta warisannya. Termasuk uang yang dikelola almarhumah semasa hidup," kata pengacara Rizky Febian, Feri Hudaya kepada Suara.com, Rabu (27/10/2021).

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar