Skip to main content

Dinilai Ganggu Lalu Lintas, Catwalk di Zebra Cross 'SCBD' Saatnya Dilarang


Akhir-akhir ini ramai penggunaan zebra cross untuk aksi catwalk Citayam Fashion Week di Dukuh Atas, Jakarta. Aksi catwalk di zebra cross ini dinilai mengganggu lalu lintas.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan. Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross menyalahi aturan yang tertuang di Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan, rambu, marka jalan dan lain-lain dapat dipidana. Itu bunyi pasal 274 ayat 1, pasal 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka perbuatan itu sudah mengganggu fungsi jalan, minimal ketertiban umum ya harus dilarang dong. Jangan dibilang tidak ada larangan," ucap Edison kepada detikcom, Jumat (22/7/2022).

Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, Edison menilai, kegiatan catwalk di zebra cross ini perlu dilarang karena potensi membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

"Tegakkan aturan dengan konsisten, selain untuk kepastian hukum juga untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas). Jangan setelah ada korban baru saling tuding," katanya.


Memang, lokasi catwalk di zebra cross itu lalu lintasnya tidak terlalu padat. Namun, masih ada 1-2 kendaraan yang melewati jalanan itu. Makanya, Edison menilai kegiatan catwalk di zebra cross mengganggu lalu lintas pengguna jalan lainnya.

"Sepanjang itu jalan raya, harus dilarang," ujarnya.

Dikutip detikNews, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin juga mengatakan kegiatan ini tidak hanya menimbulkan kerumunan. Lalu lintas di lokasi juga sempat terhambat karena adanya ABG yang catwalk di zebra cross tersebut. Terkait hal ini, Komarudin mengatakan kegiatan tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Kalau sampai menghalangi itu sudah merupakan gangguan," kata Komarudin.

Lebih lanjut Komarudin mempersilakan jika para ABG 'SCBD' ingin berkreasi, namun tetap mematuhi aturan yang berlaku. Mantan Kapolres Metro Tangerang Kota ini mengimbau ABG 'SCBD' untuk tidak mengganggu kelancaran aktivitas masyarakat lainnya.

"Ya silakan kalau mereka mau jalan-jalan ke ibu kota menikmati suasana ibu kota silakan, tapi jangan mengganggu aktivitas masyarakat lain, jangan mengganggu ketertiban umum apalagi menggunakan fasilitas umum sehingga orang lain terhambat untuk melakukan aktivitasnya," katanya.

Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak melarang catwalk di zebra cross kawasan Dukuh Atas. Dia mengatakan, pihaknya tidak pernah menerbitkan regulasi yang memuat larangan menggunakan zebra cross untuk adu fashion. Menurutnya, selama regulasi belum terbit, maka tidak ada larangan untuk aktivitas tersebut.

"Kalau ada surat keputusannya berarti itu suatu ketetapan, kalau tidak ada surat keputusannya maka itu bukan ketentuan. Bagaimana bisa ditegakkan di lapangan kalau tidak ada surat ketentuan," jelasnya.

"Selama tidak ada regulasinya, maka tidak ada larangan," sambungnya.

Sumber : Oto.detik.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar