Skip to main content

Virgoun Tolak Gugatan Royalti Lagunya yang Diminta Inara Rusli


Virgoun menolak poin tentang hak royalti lagu-lagunya dalam gugatan yang diajukan istrinya, Inara Rusli,

Dalam gugatan cerainya, Inara Rusli, memasukkan poin hak royalti lagu-lagu Virgoun.

Penolakan disampaikan dalam sidang cerai beragendakan memberikan jawaban di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (21/6/2023).

"(Virgoun) menolak," ungkap kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara usai sidang.

Arjana tidak bisa mengungkapkan alasan Virgoun menolak poin gugatan royalti lagu tersebut.

"Cuma intinya mereka tidak sependapat dan nanti akan ada lanjutan supaya lebih meyakinkan majelis hakim bahwa ini layak untuk dikabulkan terkait royalti," jelas Arjana Bagaskara.

Arjana meyakinkan bahwa ia menyiapkan saksi ahli untuk memperjuangkan hak royalti tersebut dalam sidang ke depannya.

Arjana mengatakan dari 11 poin gugatan,yang disanggupi Virgoun hanya terkait perceraian rekonvensi atau gugatan balik, tetapi tetap menginginkan hak asuh anak diberikan kepadanya.

Dalam gugatannya Inara meminta dua per tiga bagian dari nominal royalti yang didapatkan Virgoun.

Pada persidangan 31 Mei lalu, tima kuasa hukum Inara menuturkan tuntutan soal royalti ini mengacu pada UU Hak Cipta tahun 2014 yang menyebut royalti adalah hak ekonomi dan hak moral yang dimiliki oleh pencipta.

Mereka mengatakan berdasarkan teori hukum royalti adalah termasuk harta bersama jika memang salah satu pihak itu adalah pencipta suatu lagu.

Sumber : kompas.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar