Curhat Sherina Usai Tegur Raffi Ahmad: Buatlah Keputusan Sesuai Pertimbangan dari Data yang Tersedia
Sherina Munaf menuliskan kata-kata bijaknya usai menuai perhatian karena mengkritik Raffi Ahmad yang keluyuran tanpa menerapan protokol kesehatan.
Raffi Ahmad saat itu tertangkap tak memakai masker saat pesta bersama
sejumlah artis setelah menerima vaksin Covid-19 di gelombang pertama pada
Rabu (13/1).
Meski Raffi Ahmad sudah mengklarifikasi kejadian tersebut, tampak kasus
dugaan protokol kesehatan itu berbuntut panjang.
Raffi Ahmad kini dilaporkan ke polisi atas kasus tersebut.
Melalui Twitternya, Sherina Munaf menyentil Raffi Ahmad yang seharusnya
memberikan contoh baik bagi pengikutnya di media sosial.
"Halo, Raffi Ahmad, setelah divaksin bukan berarti keluyuran rame-rame
dong. Anda dipilih jatah awal-awal vaksin karena followers banyak. Dengan
alasan yang sama, tolong berikutnya konsisten beri contoh yang baik. Please,
you can do better than this. Your followers are counting on you," tulis
Sherina Munaf.
Tak lama kemudian, Sherina Munaf kembali bereaksi atas permintaan maaf
Raffi Ahmad.
"Klarifikasi dari Raffi. Terima kasih! Mari makin aware protokol/guideline
kesehatan yang ada, saling mengingatkan demi menekan angka penularan,"
tulisnya pada Kamis (14/1/2021).
Sherina Munaf bahkan meminta para netizen agar bisa mengingatkannya jika
memang melakukan kelalaian seperti Raffi Ahmad.
"Feel free to also call me out in public if you think I’m wrong. Publik
jadi bisa belajar dari kesalahan kita," papar Sherina.
Sehari kemudian, bintang film Petualangan Sherina ini menuliskan curahan
hatinya di Instagram.
Dalam postingannya tersebut, Sherina mengaku selama pandemi covid-19, ia
merasa terpicu oleh kata-kata tertentu, tersinggung pendapat dan lelah
mendengarkan pendapat yang tak disetujuinya.
Meski demikian, Sherina menilai, perasaan tersinggungnya tak ada
apa-apanya dibandingkan yang dihadapi tenaga kesehatan (nakes).
"Keringat, APD, jam yang melelahkan, menghadapi hidup dan mati tiap
hari," tulis @sherinasinna.
Ia juga menjelaskan, perasaan menyerahnya tak ada apa-apanya
dibandingkan orang di berjuang hidup karena terinfeksi virus
covid-19.
Bahkan, Sherina menyatakan, perasaan kesalnya juga bukan apa-apa
dibandingkan penderitaan dan kesedihan orang yang kehilangan
pekerjaan.
Sherina menegaskan, ia saat ini berperan untuk terus mempelajari
informasi terkini tentang bagaimana virus bekerja, vaksin, protokol dan
membuka mata untuk anjuran berbasis fakta dan data.
Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat untuk membuat keputusan sesuai
pertimbangan data yang ada.
"Buatlah keputusan sesuai pertimbangan dari data tersedia, semangati
mereka yang berjuang di luar sana. Dukung dan tunjukkan kamu peduli.
Aksi menjaga dirimu pasti membantu menekan penularan dan pengorbananmu
selama ini tak sia-sia," tegas Sherina.
Tulisan Sherina Munaf ini lantas dibanjiri dukungan pengguna media
sosial.
"Tetap aman semuanya! Aku stan kamu Kak Sherina..."
"Aku mencintaimu, kamu yang sedikit bijak dan pintar!..."
"Kami bersamamu, Sher. Tetap aman..."
Diberitakan sebelumnya, kisruh ini bermula ketika selebritas Anya
Geraldine mengunggah foto di Instagram Story pada Rabu malam.
Dalam foto itu, terlihat Raffi, Nagita Slavina, Anya, pembalap Sean
Gelael, dan Gading Marten, berpose berdempetan tanpa mengenakan
masker.
Di bawah foto itu, Anya menuliskan, "Bener-bener @raffinagita1717
abis dikasih vaksin langsung nongkrong engga ada protokol kesehatan.
Buang-buang jatah vaksin aja, beb."
Raffi Ahmad Digugat
Presenter dan influencer Raffi Ahmad didugat oleh advokat David
Tobing karena dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes).
David Tobing menggugat Raffi Ahmad ke Pengadilan Negeri Depok, dengan
nomor registrasi PN DPK-012021GV1.
Raffi Ahmad diduga tidak mematuhi protokol kesehatan setelah menerima
vaksin perdana Covid-19.
Diketahui, Raffi menerima vaksin bersama dengan presiden Joko Widodo
di Istana Negara pada Rabu, (13/1/2021).
Setelah menerima vaksin, di malam harinya Raffi diketahui menghadiri
pesta ulang tahun seorang pengusaha bernama Ricardo Gelael.
Pesta ulang tahun tersebut digelar secara privat dan berada di sebuah
rumah pribadi.
Foto Raffi Ahmad bersama istrinya, Nagita Slavina dan rekan artis
lainnya pun sempat viral di media sosial.
Foto tersebut pertama kali diunggah oleh akun Instagram pribadi Anya
Geraldine.
Dalam foto tersebut Raffi dan rekan-rekannya tampak tidak menerapkan
protokol kesehatan, yakni tidak memakai masker dan tidak menjaga
jarak.
Meskipun begitu, Raffi Ahmad telah meminta maaf terkait keteledoran
yang dilakukan melalui Instagram pribadinya, @raffinagita1717.
Diduga Raffi tidak patuh prokes, David Tobing mengajukan gugatan pada
ayah satu anak ini ke pengadilan.
Dalam gugatannya, David Tobing meminta majelis hakim menghukum Raffi
Ahmad.
Diberitakan Tribunnews, satu di antara poin gugatan yang diajukan oleh
David Tobing pada Raffi adalah tidak keluar rumah setelah menerima
vaksin kedua.
David meminta Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari lamanya.
"Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua,"
kata David Tobing dalam keterangan yang diterima, Jumat
(15/1/2021).
Selain itu, David meminta agar Raffi Ahmad meminta maaf melalui media
nasional juga.
David menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh Raffi Ahmad.
Menurut David, tindakan Raffi itu tidak memberikan contoh yang baik
bagi masyarakat, apalagi dirinya sudah mendapatkan kepercayaan langsung
dari negara menerima vaksin pertama.
"Sudah diberi kepercayaan oleh negara, tapi tidak menghargainya, tidak
memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya.
Apalagi Gubernur sudah memberlakukan pengetatan protokol kesehatan sejak
11 Januari kemarin sampai 25 Januari 2020 nanti," kata David.
Gugatan yang ditujukan pada Raffi Ahmad merupakan gugatan Perbuatan
Melawan Hukum (PMH).
Apa yang dilakukan Raffi saat itu dianggap melanggar aturan terkait
protokol kesehatan.
PMH tersebut di antaranya mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi
DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19, Peraturan
Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan
Covid-29 dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan
Kesehatan.
Berikut Detail Petitium dalam Gugatan David Tobing pada Raffi
Ahmad:
1. Tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi
kedua
2. Menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus
mennosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi
kepada masyarakat di
- 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas
TV dan Indosiar
- Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
- 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia,
Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½
(setengah) halaman.
Polisi Hanya Minta Klarifikasi dari Raffi
Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Sujarwo, mengatakan pihak kepolisian
bukan melakukan pemeriksaan kepada Raffi Ahmad.
Sujarwo menyebut hanya akan meminta klarifikasi langsung dari Raffi
Ahmad terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Pihaknya akan mengembangkan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran
protokol kesehatan dalam acara tersebut.
"Kami intinya mau mengklarifikasi, bukan diperiksa," kata Sujarwo,
Kamis (14/1/2021), dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.
Sebelumnya, polisi telah meminta klarifikasi dari saksi-saksi yang
berada di tempat kejadian saja.
"Kami belum mengklarifikasi terhadap ke Raffi Ahmad, tapi sudah
mengklarifikasi terhadap saksi-saksi yang berada di situ (TKP). Apakah
nanti Raffi Ahmad akan dilakukan klarifikasi? Ya mungkin mengklarifikasi,"
ujar Sujarwo.
Diketahui, lokasi acara pesta ulang tahun yang dihadiri oleh Raffi Ahmad
bertempat di sebuah rumah pribadi.
Lokasinya berada di Jalan Prapanca Buntu Nomor 3, Mampang Prapatan,
Jakarta Selatan.
Polisi menyebut, acara tersebut tidak ada pemberitahuan dan izin
sebelumnya.
"Jadi terhadap acara tersebut, acara yang tidak dapat ada izin dan tidak
ada pemberitahuan," ucap Sujarwo
Lebih lanjut, Sujarwo mengatakan acara tersebut spontan digelar dan
dihadiri oleh 18 orang tamu.
"Memang ternyata acara spontanitas, tidak ada undang-undang dan hanya 18
orang (yang hadir). Tidak ada melalui undangan, tidak ada, acara
spontanitas kalau ini ulang tahun," terangnya.
(*)