Skip to main content

Pihak Anak yang Gugat Orangtuanya Rp 3 Miliar Buka Suara, Pengacara : Itu Bagian dari Membela Haknya


Pihak anak yang menggugat orangtuanya Rp 3 miliar, Deden akhirnya buka suara.

Diwakili kuasa hukumnya, terkuak alasan Deden menggugat sang Ayah, RE Koswara ke pengadilan.

Diakui kuasa hukum, persoalan antara Deden dan Koswara tidak sesederhana anggapan perihal seorang anak menggugat orangtuanya saja.

Ada hal lain yang tak banyak diketahui oleh orang lain mengenai polemik di antara Deden dan Koswara.

Diwartakan sebelumnya, kasus orangtua digugat anaknya gara-gara warisan tengah jadi sorotan.

RE Koswara kakek 85 tahun asal Kecamatan Cinambo, Kota Bandung digugat Rp 3 miliar oleh anak kedunya yang bernama Deden.

Gugatan tersebut berawal dari tanah warisan seluas 3.000 meter per segi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk dijadikan toko.

Namun tahun ini, tanah itu tak lagi disewakan oleh Koswara karena akan dijual dan hasil penjualannya akan dijual kepada ahli waris termasuk saudara kandung Deden.

Tak hanya Koswara, Deden dan istrinya, Ning juga menggugat adiknya nomor lima yang bernama Hamidah.

Dalam gugatan tersebut, Deden meminta Koswara dan Hamidah membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko yang dibangun Deden di atas tanah warisan.

Selain itu, Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan imateriil senilai Rp 200 juta.

Kuasa hukum Deden dan Ning adalah Masitoh, adik Deden, yang juga anak ketiga Koswara.

Koswara sendiri memiliki enam anak.

Anak yang pertama bernama Imas, Deden anak kedua. Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Polemik yang hadir di tengah keluarga Koswara itu langsung jadi perhatian khalayak.

Publik tampak geram dengan aksi Deden yang menggugat ayahnya yang sudah tua renta.

Berkenaan dengan kegeraman publik tersebut, pihak Deden akhirnya buka suara.

Diwakili kuasa hukumnya, kasus Deden pun diungkap.

Pun dengan alasan mengapa Deden menggugat sang ayah sebesar Rp 3 miliar.

Dalam hal ini Deden menunjuk Musa Darwin Pane dan Komar Sarbini sebagai kuasa hukumnya.

"Bagi kami, ini tidak sesederhana opini orang, ada anak gugat orangtua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri, membela haknya," ucap Musa Darwin Pane, via ponsel dilansir dari TribunJabar.com.

Seperti diketahui, Deden menyewa lahan sekira 3x2 meter di lahan milik Koswara di lahan bekas bioskop Mawar di Jalan AH Nasution sejak 2012.

Lahan itu oleh Deden, dijadikan toko kelontongan.

Pada 2020, Deden sudah menyerahkan uang sewa Rp 8 juta ke Koswara.

Namun usai menyerahkan uang sewa, Deden justru dikejutkan dengan permintaan sang ayah, Koswara.

Deden diminta pindah dan tak lagi menempati toko tersebut.

Padahal diakui Deden, toko lain di lahan tersebut tetap boleh beroperasi, tapi tidak dengan tokonya.


"Namun belum lama setelah menyerahkan uang, Pak Koswara mengembalikan uang itu dan meminta Deden pindah. Sedangkan toko lainnya di lahan itu tetap boleh. Kan, tidak adil, apalagi warung itu satu-satunya sumber penghasilan Deden, apalagi sekarang di masa Covid 19," ucapnya.

Kala itu, Koswara beralasan meminta Deden pindah karena lahan tersebut akan dijual.

Uang hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya karena lahan itu peninggalan orangtua Koswara.

"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orangtuanya," kata Musa Darwin Pane yang bergelar Doktor Ilmu Hukum itu.

Lantas, mengapa akhirnya Deden mengajukan gugatan ?

Mengenai hal tersebut, Musa menerangkan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit.

Adapun di persidangan, perkara itu belum memasuki ke pokok perkara.

Hakim masih memberi waktu 60 hari kepada kedua belah pihak untuk bermediasi.

"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui langsung Bapak Koswara, langsung menyampaikan ke Bapak Koswara," ucapnya.

Lebih dari itu, kuasa hukum Deden juga menyinggung soal kehadiran Dedi Mulyadi yang menemui Koswara.

Seperti yang diketahui, Rabu (20/1/2021) kemarin, Dedi Mulyadi menemui Koswara, orangtua Deden.

"Saya rasa, kalau Pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah, datanganya tidak ke satu pihak, datangi juga pihak kami," katanya.


Koswara Curhat pada Dedi Mulyadi

RE Koswara, kakek yang digugat anaknya Rp 3 miliar hari ini, Rabu (20/1/2021) bertemu Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Dedi Mulyadi.

Bertemu Dedi Mulyadi di Kantor Hukum Progresive, Koswara tak kuasa menahan tangisnya.

Koswara pun bercerita perihal kehidupannya hingga bisa menghidupi kelima anaknya, termasuk Deden, anak yang menggugatnya Rp 3 miliar.

Dirundung kabar tak mengenakan, mulai dari digugat anak kandungnya hingga sang anak meninggal dunia, Koswara tampak pilu.

Karenanya, ketika bertemu Dedi Mulyadi, Koswara tak kuasa menahan laju air matanya.

Koswara langsung bercerita banyak hal ke Dedi Mulyadi, mantan Bupati Purwakarta yang kini jadi Wakil Ketua Komisi IV DPR RI itu.

Dilansir dari TribunJabar, Koswara rupanya bukanlah sosok sembarangan.

Sebab sejak muda, Koswara sudah memiliki dan mengelola bioskop.

"Dulu waktu masih muda saya kelola bioskop di Ujungberung, dari 1950an," ucap Koswara.

Bioskop yang dikelolanya bernama Bioskop Mawar di Jalan AH Nasution.

Sebagian dari tanah bioskop itulah yang jadi obyek gugatan.


Total tanah bioskop sekira 2 ribu meter persegi, milik orangtua Koswara.

Hamidah, anak kelima menuturkan, dari 2 ribu meter itu, 3x2 meternya difungsikan untuk toko oleh Deden. 
Deden menyewanya sejak 2012.

Pada 2020, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke ahli waris lainnya.

Dari situlah konflik muncul. Deden tetap ingin menyewa bangunan itu untuk berjualan.

Hingga akhirnya, gugatan dilayangkan.

"Dari mengelola bioskop milik orangtua, semua anak saya sarjana. Satu orang sudah (Masitoh) SH., MH," ucap Koswara.

Koswara mendadak tak kuasa menahan tangisan saat menyebut nama Masitoh.

Melihat sang kakek menangis, Dedi Mulyadi pun menghibur Koswara.

Dedi berkelakar, Koswara yang kini sudah renta, masih mengguratkan ketampanannya.

"Tahun 1950-1970 bapak sudah kelola bioskop, bapak waktu masih muda juga pasti ganteng. Sekarang masih terlihat, hidungnya mancung," ucap Dedi Mulyadi.

Tak kuasa menahan kesedihan, Dedi Mulyadi juga ikut menitikan mata saat Koswara bercerita anak-anaknya.

"Setelah sarjana hukum, master hukum, anak bapak menggugat bapa. Tolonglah, anak harus hormat, harus menghargai orangtua," ujar Dedi Mulyadi menggugat orangtua secara perdata.

Dedi Mulyadi mengaku akan berusaha sekuat tenaga untuk mendamaikan kedua belah pihak.

Bagaimanapun, ketika ada masalah anak dan orangtua, tidak seharusnya berakhir di pengadilan.

"Sering saya mengadvokasi anak gugat orangtua. Selalu berakhir damai tanpa harus ke pengadilan. Saya juga berharap ini gugatannya tidak dilanjutkan dan pihak tergugat bisa mencabut gugatannya. Kasihan bapak Koswarq, seharusnya sekarang sudah istirahat," ucap Dedi.

Ia mengingatkan harta bukan segala-galanya. Meski harta penting, bukan berarti mengabaikan hati nurani.

"Sampai harus menggugat orangtua ke pengadilan. Selesaikan secara musyawarah, pasti ada jalan. Rendahkan dulu ego masing-masing, bermusyawarahlah," ucapnya.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar