Kepanikan Lesti Kejora Imbas Biaya Nikahan Rizky Billar Bocor, Vega Darwanti Syok: Banyak Banget

Pedangdut Lesti Kejora panik saat keceplosan membocorkan biaya pernikahannya dengan Rizky Billar pada Vega Darwanti.
Bahkan, Lesty Kejora bereaksi dengan menutup mulut dan membelalakkan mata
saking kagetnya.
Tak hanya itu, Vega Darwanti pun sontak penasaran dan mencecar Lesti
Kejora mengenai jumlah tersebut.
Momen ini dilansir kanal YouTube Vega Darwanti TV, Jumat
(10/9/2021).

Kala itu, Rizky Billar dan Lesti Kejora berbincang akrab dengan Vega
Darwanti.
Mereka kemudian membahas rangkaian pernikahan pengantin baru tersebut
yang begitu mewah.
Vega kemudian menyinggung biaya pernikahan yang harus dikeluarkan
pasangan tersebut.
Mengingat, mahar dari Rizky Billar saja bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
"Eh, katanya pernikahan sampai miliaran budgetnya, lu banyak banget,"
komentar Vega.
Tiba-tiba, Lesti berteriak memberikan tanggapan.
"Lebih," seru Lesti.
Vega sempat kaget dan mengalihkan kameranya ke wajah sang pedangdut.
Sementara Lesti tak kalah kaget dan justru menutupi mulutnya.
"Tuh, marah, hello," cetusnya.
"Enggak-enggak, bercanda,bercanda," kata Lesti panik.
Mengetahui istrinya salah paham, Rizky Billar lantas memberi penjelasan.
Rupanya, Lesti mengira Vega mengatakan biaya nikahnya Rp 1 miliar.
Padahal, biaya yang dikeluarkan sudah melebihi nominal tersebut.
"Miliaran, bukan satu miliar," terang Rizky Billar.
"Oh, miliaran," angguk Lesti.
Vega ganti menanyai Lesti mengenai biaya besar untuk hajatan tersebut.
Ia meminta keterangan soal alasan Rizky Billar dan Lesti sampai harus
mengeluarkan biaya sebanyak itu.
"Kenapa? Dedek tuh tipe orang yang kalau misalnya married gitu maunya
sesuai impian, harus yang grande, harus yang menggelegar atau siapa yang
minta?," tanya Vega.
"Bukan dia yang minta sih Kak," sahut Rizky Billar.
"Sebenarnya Dedek sama Kakak ya sudah kita bikin seperlunya saja, yang
penting sakral," terang Lesti.
"Tapi kata Kakak, 'Ini kan nikah untuk seumur hidup sekali, kita harus
bikin sesuai apa yang kita mau', gitu," beber Lesti.
"Pernikahan yang memorable," cetus Rizky Billar.
Yang Dianjurkan dan Dilarang Islam dalam Resepsi Pernikahan
Walimatul 'ursy atau merayakan pesta pernikahan merupakan sesuatu yang
disunnahkan bagi keluarga Muslim yang melaksanakan pernikahan.
Agar resepsi pernikahan tersebut bernilai berkah dan diridhai Allah,
hendaknya mengadakannya sesuai dengan tuntunan syariat Islam.
Terdapat hal-hal yang dianjurkan dan dilarang dalam merayakan pesta
pernikahan, agar kegiatan demikian termasuk ibadah dan dalam rangka
tahaddus bin-ni'mah.
Dianjurkan untuk menghidangkan jamuan bagi para tamu undangan dengan
sesuai kadar kemampuan, walapun misalnya hanya seekor kambing atau
sepotong ayam.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Berwalimahlah, walaupun hanya dengan
menyembelih seekor domba." (HR Bukhari).
Selanjutnya, dianjurkan untuk mengundang orang-orang yang bertaqwa.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW, "Janganlah engkau bergaul kecuali
dengan orang mukmin, dan janganlah sampai menyantap makanan kalian
melainkan orang yang bertaqwa."
Selain itu, hendaknya tidak mengkhususkan bagi undangan kepada orang
kaya tanpa mengundang orang-orang miskin.
Rasulullah SAW mengingatkan agar tidak mengundang suatu pesta pernikahan
hanya kepada orang-orang kaya.
Dalam hal ini, Nabi SAW menekankan agar turut mengundang orang-orang
miskin saat walimah.
Seperti diceritakan Abdullah bin Yusuf, Malik memberitakan kepada kami,
dari Ibnu Syihab, dari A'raj, dari Abu Hurairah RA, bahwa sesungguhnya
Rasulullah SAW bersabda, "Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah
(pesta) di mana yang diundang hanyalah orang-orang kaya sedangkan
orang-orang fakir tidak diundang, siapa yang tidak memenuhi undangan
walimahan, maka ia durhaka kepada Allah dan Rasulnya." (HR. Bukhari)
Seperti dinukilkan dalam buku berjudul "Fikih Munakahat" oleh Dr. M.
Dahlan R, MA., Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Barri Fi Syarhi
Shahih Al-Bukhari menerangkan, bahwa hidangan dalam acara walimah akan
menjadi makanan atau hidangan terburuk atau paling tercela jika acara
walimah tersebut hanya dikhususkan kepada orang-orang kaya saja.
Karenanya, Ibnu Mas'ud mengatakan, apabila suatu walimah hanya
dikhususkan kepada orang kaya saja sementara orang miskin tidak
diundang, maka kita diperintahkan untuk tidak menghadirinya.
Tetapi jika undangan tersebut disebarkan secara umum, baik kepada orang
kaya maupun fakir, maka hidangan walimah tidak akan menjadi tercela.
Adnan Hasan Shalih Baharits dalam bukunya berjudul "Mendidik Anak
Laki-laki" menyebutkan, dianjurkan kepada para suami untuk memilih bulan
Syawwal sebagai waktu pernikahan dan walimah.
Sebagaimana dikatakan oleh Aisyah RA, "Rasulullah SAW menikahi aku pada
bulan Syawal dan menggauliku juga pada bulan Syawal (tahun-tahun
berikutnya). Tidak ada istri Rasulullah SAW yang lebih beruntung
dibanding aku." (HR Muslim)
Sementara itu, walimah juga bisa menjadi terlarang dan dosa hukumnya
apabila diadakan menyimpang dari ajaran Islam.
Berikut hal-hal yang dilarang dalam merayakan sebuah pesta pernikahan,
seperti dikutip dari buku berjudul "150 Masalah Nikah dan Keluarga" oleh
Miftah Faridl:
1. Memubadzirkan harta (tabdzir)
2. Berlebih-lebihan (israf)
3. Melahirkan dosa dan maksiat, seperti mempertontonkan aurat,
menampilkan kesenian yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, dan
sebagainya.
4. Menjadikan pesta pernikahan sebagai ajang memamerkan kekayaan,
sehingga menjadikan orang miskin iri dan dengki.
5. Mengakibatkan terjadinya orang kaya yang sudah kenyang diberi makan,
sedangkan orang miskin yang senantiasa lapar tidak diberi makan.
Sementara itu, menurut pendapat ulama, menghadiri hajat pernikahan
adalah wajib hukumnya jika orang yang bersangkutan memiliki kesempatan
dan tidak ada halangan.
Namun, Imam An-Nawawi menyatakan bahwa kewajiban menghadiri undangan
walimah menjadi gugur karena hal-hal berikut:
1. Makanan yang disediakan mengandung syubhat.
2. undangan tersebut khusus bagi orang kaya saja.
3. Ada yang akan terzalimi dengan sebab kehadirannya.
4. Majelis walimah itu tidak layak dihadiri.
5. Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu
dari si pengundang atau karena takut kepadanya.
6. Apabila dalam acara tersebut terdapat perkara-perkara mungkar seperti
jamuan khamar atau alat-alat lahwi, dan lain sebagainya.
(*)