Skip to main content

Pihak Wenny Meradang: Yang Terzalimi Kami, Bukan Rezky Aditya


Pihak Wenny Ariani meradang dengan sikap Rezky Aditya yang mengelak atas putusan kasasi yang memenangkan Wenny Ariani. Pihak Wenny malah kaget Rezky Aditya seakan-akan terzalimi di kasus itu.

"Rezky melakukan podcast, komunikasi satu arah. Seolah-olah pihak yang terzalimi adalah di Rezky. Ada suatu upaya menggiring masyarakat, opini putusan Mahkamah Agung negatif," kata pengacara Wenny, Rusdianto, kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Sebab, pasca-putusan MA, fakta hukum tidak terbantahkan. Yaitu anak Wenny adalah anak biologis Rezky, tapi malah Rezky tidak mau mengakui. Hal itulah yang membuat kasus bergulir ke pengadilan.

"Di sini, kami yang terzalimi," tegas Rusdianto.

Atas pembelaan sepihak Rezky, Rusdianto menyangkal tegas. Pertama, Rezky menggiring negatif putusan MA bila ada kejanggalan. Padahal, hal itu dinilai berlebihan.

"Memori kasasi hanyalah pengulangan fakta di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Tinggi. Tidak ada hal yg perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Putusan MA hanya menguatkan putusan PT," ucap Rusdianto.

Kedua, fakta di persidangan menyebutkan Rezky tidak mau tes DNA. Hal itu dibuktikan dengan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Maka aneh bagi Rusdianto bila Rezky malah seakan-akan kini yang aktif meminta tes DNA.

"Sekarang jangan hanya menunggu. Kan dia di pihak yang. Jangan menunggu. Dia yang harus melakukan. Jelas dia menolak. Terbukti di PN, jelas-jela menolak. Sampai-sampai hakim PN terkecoh," ucap Rusdianto.

Wenny menilai sidang kasusnya sudah selesai dan final sehingga tinggal dilaksanakan oleh Rezky. Upaya hukum terakhir adalah peninjauan kembali (PK) dengan novum tes DNA.

"Jalani tes DNA daripada ngeles dan bantah-bantahan. Putusan kasasi sudah selesai," pungkas Rusdianto.

Sebelumnya. pihak Rezky Aditya meragukan adanya kejanggalan dalam putusan hakim agung.

"Pertimbangan klien kami mengajukan kasasi pada waktu itu adalah yang pertama, bagaimana mungkin hakim pengadilan tinggi memutuskan bahwa anak penggugat adalah merupakan anak biologis klien kami padahal tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya hubungan hukum di antara keduanya," buka Ana Sofa Yuking dilihat dari channel YouTube Citra Kirana dan Rezky Aditya.

Sumber : detik.com

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar