Kuasa Hukum Rizky Febian Jelaskan soal Aset yang Dibawa Teddy
Teddy Pardiyana masih belum serahkan aset bernilai miliaran, pihak Rizky Febian tegaskan itu bukan harta warisan Lina Jubaedah.
Hal tersebut diketahui dari video yang diunggah di kanal YouTube
Cumicumi, Sabtu (27/3/2021).
Sudah satu tahun lebih sejak kepergian Lina, polemik pembagian harta
warisan belum juga selesai.
Belakangan Rizky Febian meminta agar Teddy bisa terlebih dahulu
mengembalikan aset sang mama.
Hingga jatuh tempo, seluruh aset yang masih dikuasai Teddy belum juga
diserahkan.
Akhirnya putra sulung Sule dan Lina itu memutuskan untuk mengambil
langkah hukum dengan melapor polisi.
Kuasa hukum Rizky Febian, Dose Hudaya menyampaikan perihal laporan
kliennya tersebut.
Ia menerangkan bahwa kerugian yang dilaporkan ternyata adalah aset
pribadi kliennya.
"Jadi yang dilaporkan ini adalah aset pribadi Iky."
"Nggak ada kaitannya dengan harta gono gini, dengan warisan," kata
Dose Hudaya.
Kemudian Dose Hudaya menerangkan bahwa kala itu Rizky Febian
mengawali karier menyanyinya di usia muda.
Yang menurut aturan belum cukup umur untuk memiliki rekening sendiri
guna menerima penghasilan.
Mendapatkan persetujuan dari Sule, ketika itu rekening menggunakan
nama sang mama.
"Ketika Iky di bawah umur, dia ini sudah dikontrak, untuk menampung
transferan, dibuatkan rekening."
"Dengan persetujuan Sule saat itu, diatasnamakanlah Lina dari sana
ditampung," ucapnya.
Lantas ketika Rizky Febian sudah cukup umur, ada keinginan untuk
memindahkan aset tersebut.
Akan tetapi ternyata hasilnya terjun ke dunia tarik suara kini masih
berada di bawah kuasa Teddy.
Penemuan ini disampaikan Dose Hudaya berdasarkan penyelidikan mencari
data hingga keterangan saksi.
Teddy Dipolisikan atas Dugaan Penggelapan dan Pencucian Uang
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi Chaniago mengatakan
Rizky Febian telah membuat laporan.
Beberapa waktu lalu melalui kuasa hukumnya, pihak Rizky Febian
disebutkan telah mendatangi kantor polisi.
Ia menerangkan bahwa Rizky Febian melalui sang kuasa hukum telah
melaporkan Teddy ke Polda Jawa Barat.
Dalam laporannya, Teddy diduga melakukan penggelapan dan tindak
pencucian uang.
Semua itu berkaitan dengan sikap suami Lina itu yang tak kunjung
menyerahkan aset Rizky Febian.
Kombes Pol Erdi melanjutkan, pelapor yakni Rizky Febian mengalami
kerugian dari tindakan yang dilakukan Teddy.
"Terkait adanya suatu penggelapan dan tindak pidana pencucian
uang."
"Yang bersangkutan mengalami kerugian kurang lebih Rp 5 miliar,"
terang Kombes Pol Erdi.
Lanjut, disampaikan kronologi dari dugaan adanya penggelapan dan
pencucian uang Rizky Febian.
Yang mana Teddy diduga menggunakan uang yang ada di dalam rekening
Lina.
Padahal uang tersebut merupakan milik Rizky Febian yang merupakan
hasil di awal karier sebagai penyanyi.
"Jadi dia menyampaikan bahwa saudara terlapor ini menggunakan rekening
dari almarhum ibunya."
"Di mana uang yang ada di dalam rekening ibunya itu berasal dari
terlapor, Rizky Febian," tambahnya.
Kombes Pol Erdi menegaskan, kasus ini baru akan diselidiki oleh
Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar.
Di sana, laporan Rizky Febian akan dipelajari terlebih dahulu terkait
kelengkapan berkas hingga unsur pidana.
Baru setelah itu pelapor akan dipanggil untuk diminta melakukan
klarifikasi.
Dalam pemanggilan tersebut, diharapkan kakak Putri Delina ini membawa
barang bukti.
(*)