Skip to main content

Bikin Heboh, Nikita Mirzani Bagi-bagi Uang Rp 50 Juta, Syaratnya Sopir Truk Harus Mau Lakukan Ini


Presenter sekaligus pebisnis Nikita Mirzani kembali menyita perhatian khalayak di media sosial.

Pasalnya baru-baru ini, Nikita Mirzani menggelar aksi bagi-bagi uang senilai Rp 50 juta untuk lima orang yang beruntung.

Uang yang diklaim Nikita Mirzani berasal dari kantongnya sendiri itu tidak diberikan secara cuma-cuma.

Nikita Mirzani menetapkan beberapa syarat utama jika warga ingin mendapatkan uang darinya.

Aksi Nikita Mirzani itu dilakukan usai kasus hukumnya dengan seorang pria dari Demak menghebohkan khalayak

Diberitakan sebelumnya, seseorang pria bernama Abdul Malik melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Demak, 11 Juni 2021 lalu atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial.

Abdul Malik merasa namanya dicemarkan, usai Nikita Mirzani mengunggah dua foto dirinya di instagram story, Rabu (9/6/2021).

Tak hanya memajang dua foto saja, Nikita Mirzani juga diduga melakukan penghinaan dan ancaman kepada Abdul Malik di instagram kala itu.

Dalam laporan Abdul Malik, Nikita Mirzani dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 310 KUHP.

Enggan menanggapi laporan tersebut, Nikita Mirzani justru mengurai hal lain.

Melalui akun media sosialnya, Nikita Mirzani membuat aksi bagi-bagi uang untuk lima orang yang beruntung.

"BAGI BAGI DUIT ALERT!!!!!

Dari pada kalian ikut ikoy ikoy an yang gajelasss itu!! Cuma bikin mental kalian jadi pengemis dan minta minta!!!

Gue Nikita Mirzani si wanita Amazon yang selalu huru hara menggemparkan jahat raya mau bagi bagi duit 50 juta buat 5 orang pemenang! Jangan cuma negmis ngemis dan bikin cerita Halu biar dikasihanin dengan cerita Halu dan fiktif cuma bikin semuanya jadi gembelll! Dan yang pasti ini duit by REKENING PRIBADI ya!! Bukan SPONSOR udah heboh ikoy ikoyan cuma duit sponsor lagi. Enjong loo hahah. Nah buat lo semua kalo mau duit itu butuh effort bukan cuma ngemis ngemis dan ngarang cerita doang!" tulis Nikita Mirzani.


Tak memberikannya secara cuma-cuma, Nikita Mirzani menuliskan syarat.

Nikita Mirzani janji akan memberikan uang Rp 50 juta kepada lima orang yang bisa membuat lukisan wajahnya di sebuah truk, mobil, atau tronton.

Nih syaratnya gampang banget :

1. Kalian cuma harus gambar lukisan muka gue sekreatif mungkin di truk/ mobil/ Tronton.
Juga boleh dengan kata kata yg bikin gue ngakak ke angkasaaa! Foto di atas cuma buat contoh aja. Kalian bisa bikin yg lebih kreatif lagi! Harus dengan tangan, otak, mata, dan pikiran kalian yaaa semua nya bekerja dipake, Jangan cuma buat nyinyir doang kerjaannya!

Waktunya 1 Minggu dari Gw posting ini yah..!
Untuk Kirim kan hasil Gambar kalian yang harus bener Real yah yang Di gambar oleh kalian boleh hubungi Ni ini 081216081238

2. Satu lagi syaratnya lo harus follow Instagram gue, terus posting karya kalian di feed dengan tag ig gue @nikitamirzanimawardi_172 juga. Dan kalian juga harus posting video proses pembuatan karya kalian biar real hasil jerih payah otak dan anggota tubuh kalian semua!

Bagi yang berminat mengikuti sayembara dari Nikita Mirzani, bisa mengikuti syarat yang diajukan di atas.


Alasan Nikita Mirzani

Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani, angkat bicara soal aduan Adam Malik ke pihak kepolisian, yang menuduhnya melakukan pencemaran nama baik di media sosial.

Fahmi Bachmid mengatakan kliennya, Nikita Mirzani, saat ini belum menerima undangan klarifikasi dari Polres Demak.

"Kan ada PPKM level 4 jadi engga bisa kemana-mana juga," kata Fahmi Bachmid kepada Warta Kota, saat dihubungi melalui Whatsapp, Senin (9/8/2021).

Fahmi menambahkan, dalam kasus yang sedang dihadapi wanita yang akrab disapa Niki, kliennya sama sekali tidak melakukan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman.

"Enggak ada itu ancaman dan pencemaran nama baik," ucapnya.

"Pertayaaannya . Yang ngancam jelas itu bukan Nikita kalau membaca penjelasannya," sambungnya.

Meski begitu, Fahmi Bachmid tak bisa menanggapi laporan Adam Malik kepada Nikita Mirzani secara rinci. Sebab, ia menduga, laporan tersebut terjadi karena adanya unsur perasaan.

"Jika merasa seolah olah postingan NM (Nikota Mirzani) terhadap pelapor, sulit saya menjelaskan jika urusan perasaan dimasukan pada proses hukum," ujar Fahmi Bachmid.

Nikita Mirzani atau Niki panggilan akrabnya, sudah diundang oleh penyidik Polres Demak untuk dimintai klarifikasi.

Namun yang bersangkutan enggan untuk hadir.

"Enggak ada yang mau ke Demak," kata Nikita Mirzani dalam siaran langsung Instagramnya.


Tanggapan Polres Demak

Karena tidak hadir dalam undangan pemeriksaan, maka Nikita Mirzani akan diundang kembali oleh penyidik Polres Demak.

Dalam pesan singkat yang dilayangkan kepada Kasubag Humas Polres Demak, Iptu Guyub Kartono, dirinya mengatakan akan mengundang Niki kembali.

"Nikita Mirzani tidak hadir. Besok akan diundang lagi," jawabnya singkat dilansir dari Tribun Jateng.

Dalam undangan klarifikasi yang dikeluarkan oleh Polres Demak pada tanggal 26 Juli 2021, Nikita Mirzani diduga melanggar UU ITE pencemaran nama baik atas nama Abdul Malik.

Diberitakan sebelumnya, aktris Nikita Mirzani diagendakan untuk datang menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial oleh penyidik Polres Demak, Jawa Tengah, Senin (9/8/2021).

Namun, Nikita Mirzani nampaknya tak bersedia datang ke Demak guna menjalani pemeriksaan.

Nikita Mirzani diundang datang ke Polres Demak guna memberikan klarifikasi kepada penyidik, terkait kasusnya yang dilaporkan Abdul Malik.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar