Skip to main content

Rhoma Irama Yakin Anaknya tak Pakai Narkoba Lagi, 'Jangan Ada Kesan Ridho Bolak-Balik ke Penjara'


Anak pedangdut Rhoma Irama, Ridho Rhoma kembali ditangkap pihak kepolisian karena kepemilikan psikotropika.

Padahal Ridho Rhoma baru setahun keluar dari penjara karena kasus serupa.

Sang ayah Rhoma Irama juga sudah menegaskan bahwa anaknya itu sudah sembuh dan tidak ketergantungan narkoba lagi.

Namun nyatanya, harapan pelantun lagu Begadang ini sia-sia.

Sang anak Ridho Rhoma kembali jatuh ke lubang yang sama.

Ridho Rhoma diketahui masih ketergantungan narkoba dan psikotropika.

Kali ini Ridho Rhoma ditangkap lagi akibat dugaan memiliki psikotropika jenis ekstasi.

Rhoma Irama yakin Ridho Rhoma tidak memakai narkoba lagi saat mengantar putranya itu menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada 12 Juli 2019.

Kala itu Rhoma Irama mengantarkan Ridho Rhoma menjalani sisa hukuman setelah Mahkamah Agung menambah hukuman untuk pedangdut dan pemain film muda itu.

Ketika itu Ridho Rhoma siap menjalani sisa hukuman selama delapan bulan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Jangan ada kesan Ridho bolak-balik ke penjara karena narkoba," kata Rhoma Irama ketika itu.

"Ridho tidak berulang-ulang menggunakan narkoba," ucap Rhoma Irama.

Rhoma Irama menegaskan bahwa Ridho Rhoma sudah dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba selama menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur.

"Ridho sudah pulih betul dari jeratan narkoba," kata Rhoma Irama.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman selama 10 bulan dengan menjalani rehabilitasi.

Rehabilitasi dijalani Ridho Rhoma di RSKO Cibubur selama 6 bulan dan 10 hari

Ridho Rhoma menghirup udara bebas pada Januari 2018.

Namun Mahkamah Agung menambah hukuman Ridho Rhoma menjadi 1 tahun dan 6 bulan sehingga harus kembali masuk penjara menjalani sisa hukuman 8 bulan.

Saat itu Ridho Rhoma ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.

Ditangkap Lagi

Ridho Rhoma kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap polisi terkait kasus dugaan kepemilikan psikotropika.

Ridho Rhoma dikabarkan ditangkap polisi, Kamis (4/2/2021).

Anak Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan informasi penangkapan Ridho Rhoma.

"MR saat ini masih menjalan pemeriksaan," kata Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021) malam.

MR yang dimaksuskan Yusri Yunus adalah Muhammad Ridho, nama asli Ridho Rhoma.

Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan oleh polisi, Ridho Rhoma diketahoui positif mengonsumsi amphetamine atau pil ekstasi.

"(Tes urin) MR positif amphetamine. Itu kan ekstasi," jelas Yusri Yunus.

Ridho Rhoma ditangkap polisi saat sedang berada di apartemen di kawasan Jakarta Pusat.

(*)
Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar
Tutup Komentar